peraturan ojk tentang asuransi axa mandiri
Uncategorized

Peraturan OJK Tentang Asuransi AXA Mandiri

bismillahirrahmanirrahim

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi perusahaan keuangan, OJK juga memiliki peraturan tentang asuransi. Sesuai dengan peraturan OJK tentang asuransi, penyelenggara asuransi jadi salah satu lembaga resmi dengan tujuan melindungi nasabahnya dari berbagai resiko kerugian secara finansial. Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali perusahaan asuransi yang tersebar di Indonesia. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi aset, dan lain sebagainya.

Peraturan OJK Tentang Asuransi

Peraturan OJK Tentang Asuransi Axa Mandiri

Berikut ini merupakan beberapa peraturan penting yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan asuransi.

1. POJK Nomor 17/POJK.05/2017

Dalam peraturan ini tertuang maksud tentang tata cara terkait sanksi administrasi bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, juga perusahaan proteksi baik itu konvensional atau ataupun syariah.

2. POJK Nomor 73/POJK.05/2016

Adalah peraturan yang mengatur soal tata cara pengelolaan instansi yang bagi bagi perusahaan asuransi.

3. POJK Nomor 70/POJK.05/2016

Merupakan peraturan untuk menjabarkan tentang penyelenggaraan usaha oleh perusahaan-perusahaan pialang asuransi, perusahaan penilai kerugian, serta reasuransi.

4. POJK Nomor 67/POJK.05/2016

Pada peraturan ini, OJK mengatur izin usaha lembaga asuransi, badan asuransi syariah, juga perusahaan reasuransi, entah itu konvensional maupun syariah.

Selain diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, asuransi juga diatur lewat Undang-Undang. Lebih tepatnya, Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang asuransi dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 dengan pembahasan yang sama.

Terdapat beberapa bab yang diatur pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1992, yaitu terkait ketentuan umum asuransi seperti definisi dan pengaturan. Pun soal bidang-bidang yang termaktub dalam proteksi asuransi. Undang-Undang ini juga menjelaskan tentang jenis usaha asuransi, proses penutupan objek asuransi, ruang lingkup usaha, perizinan usaha, serta tahap pembinaan dan pengawasan.

Adapun beberapa hal yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan sebelum mereka memperoleh izin usaha asuransi secara resmi ialah penyusunan organisasi, anggaran dasar, keahlian, modal, kepemilikan, dan beberapa hal lainnya.

Asuransi AXA Mandiri, Produk Perlindungan Kredibel yang Taat Hukum di Bawah Pengawasan OJK

Peraturan OJK Tentang Asuransi axa mandiri

AXA Mandiri dibagi ke dalam dua jenis asuransi, yakni asuransi jiwa bertajuk PT AXA Mandiri Financial Service, dan asuransi umum berbentuk PT Mandiri AXA General Insurance. Dimana keduanya jadi perusahaan gabungan antara AXA Group dengan PT Bank Mandiri (Persero). Secara umum, AXA Mandiri masuk dalam jajaran perusahaan penyelenggara layanan proteksi terbesar di Indonesia dan jadi salah satu instansi perlindungan yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan yang sudah tersebar di beberapa negara berpengaruh di dunia ini menawarkan produk yang terbilang lebih beragam bila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan serupa lainnya. 

Salah satu produk andalannya adalah asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, asuransi pendidikan, asuransi properti, dan asuransi mobil. AXA Mandiri sendiri diklaim sebagai lembaga proteksi yang menjanjikan pengembalian premi sebesar 50% dari total premi yang telah dibayarkan oleh nasabahnya hingga akhir tahun ke-5. Berlaku pula dengan kelipatannya.

Manfaat yang bisa diperoleh pun tak kalah bervariasi. Mulai dari penggantian biaya perawatan penyakit kritis, rawat inap, biaya operasi, penggantian biaya perbaikan mobil, penggantian biaya atas paket kiriman yang hilang atau rusak selama masa pengiriman berlangsung, dan masih banyak manfaat menarik lain yang bisa diperoleh sesuai dengan polis, rencana, dan jenis asuransi yang dipilih.

Peraturan OJK tentang asuransi bukan hanya dibuat sebagai wajah gagahnya badan pengawas pemerintah dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia. Tapi juga jadi bentuk nyata atas upaya pemerintah untuk menjamin kelangsungan dan keamanan transaksi keuangan itu sendiri, termasuk pula dengan kenyamanan dalam hal pembelian asuransi. 

AXA Mandiri sebagai perusahaan asuransi profesional di Indonesia juga telah membuktikan dirinya sebagai lembaga asuransi yang taat hukum, sehingga sangat direkomendasikan untuk digunakan bagi para nasabah asuransi. 

AXA Mandiri ini juga memiliki kelebihan di mana dengan sistem yang fleksibel, dapat terselesaikan apapun masalahnya. Seperti halnya saat nasabah merasa kehilangan buku polisnya, maka sudah ada solusi mengatasi masalah kehilangan buku polis asuransi AXA Mandiri yang sudah saya bahas pada postingan sebelumnya.

Selain itu, pengalaman AXA Mandiri dalam menangani berbagai masalah para nasabahnya, menjadikan ia bisa disebut sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan bagaimana pelayanan asuransi AXA Mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *