Continuous Emission Monitoring System (CEMS)

Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System/ CEMS) merupakan suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 13 Tahun 2021 mengatur tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Peraturan ini mewajibkan pemantauan emisi secara terus-menerus untuk mengukur dan merekam konsentrasi gas serta partikel yang dihasilkan dari kegiatan industri sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 ayat (1).

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan Emisi menggunakan CEMS, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam SISPEK” (PermenLHK No. 13 Tahun 2021, Pasal 2 Ayat (1))

Menurut KLHK, terdapat 10 sektor industri yang wajib menerapkan CEMS, yaitu:

  1. Industri peleburan besi dan baja
  2. Industri pulp & kertas
  3. Industri rayon
  4. Industri carbon black
  5. Industri migas
  6. Industri pertambangan
  7. Industri pengolahan sampah secara termal
  8. Industri semen
  9. Industri pembangkit listrik tenaga termal
  10. Industri pupuk dan amonium nitrat.

3 Jenis Audit dalam Pemantauan CEMS

1. Cylinder Gas Audit (CGA)

CGA adalah pengujian akurasi dari sistem pemantauan Emisi secara terus menerus yang bertujuan untuk menentukan ketepatan mengukur gas yang telah tersertifikasi.

Parameter Pengujian CGA terdiri dari:

  • Oksigen (O2)
  • Karbon Monoksida (CO)
  • Karbon Dioksida (CO2)
  • Nitrogen Oksida (NO)
  • Sulfur Dioksida (SO2)
  • Merkuri (Hg)
  • Laju Alir

2. Response Correlation Audit (RCA)

RCA adalah serangkaian pengujian yang dilakukan secara spesifik untuk menjamin secara kontinu validitas pengukuran partikulat dengan pemantauan Emisi secara terus menerus.

Parameter Pengujian RCA terdiri dari:

  • PM/Opasitas

3. Relative Accuracy Test Audit (RATA)

RATA adalah perbedaan rata-rata absolut antara konsentrasi gas dengan peralatan pemantauan secara terus menerus dan nilai yang ditentukan dengan Metode Referensi sebagaimana dalam EPA yaitu 40CFR75 dan/atau 40 CFR60.

Parameter Pengujian RATA terdiri dari:

  • Oksigen (O2)
  • Karbon Monoksida (CO)
  • Karbon Dioksida (CO2)
  • Nitrogen Oksida (NO)
  • Sulfur Dioksida (SO2)
  • Merkuri (Hg)
  • Laju Alir

Tata Cara Dan Mekanisme Integrasi Sistem Informasi CEMS

1. Registrasi

Perusahaan mengisi formulir registrasi dan melampirkan surat permohonan secara daring

2. Validasi registrasi

Permohonan perusahaan akan divalidasi oleh Direktur Jenderal, lalu akan mendapatkan nomor registrasi

3. Data administratif

Melengkapi data pada aplikasi SIMPEL PPU, meliputi profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber Emisi.

4. Data teknis

Perusahaan/industri mengisi data teknis CEMS pada aplikasi SIMPEL PPU, yang meliputi referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, dan pendukung data.

5. Verifikasi lapangan

Tim teknis Direktur Jenderal akan melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan/industri untuk memeriksa secara faktual pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

6. Uji konektivitas

Perusahaan akan menerima jadwal pelaksanaan uji konektivitas yang dilaksanakan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

AAS Laboratory sebagai laboratorium pengujian lingkungan memiliki peran dalam memastikan penerapan CEMS berjalan efektif melalui audit menyeluruh yang memverifikasi kinerja sistem, validitas data, dan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku. Dengan dukungan pengujian yang akurat dan evaluasi yang independen, AAS Laboratory siap membantu untuk menyajikan data emisi yang dapat dipercaya, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dan mendukung terciptanya kualitas lingkungan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan CEMS audit dan pengujian lingkungan lainnya di Laboratorium, silakan mengunjungi website resmi aas laboratory di www.aaslaboratory.com dan ikuti aktivitas AAS laboratory melalui instagram @aas_lab.

About The Author


dianravi

Dian Safitri, travel and lifestyle blogger muslimah yang berdomisili di Jakarta, Indonesia. Pecinta kopi dan makanan. IVF Surviver.

Leave a Comment