bismillahirrahmanirrahim,
Nikah siri atau biasa juga dikenal sebagian orang sebagai nikah di bawah tangan sudah tidak asing lagi di indonesia, untuk melakukan nikah siri ini juga tentunya tidak bisa sembarangan walaupun pada pelaksanaannya nikah siri ini tida tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA), walaupun begitu nikah siri ini masih bisa dilangsungkan karena masih tetap sah di ajaran agama islam yang terpenting pernikahan ini dilakukan dengan mengkikuti syarat nikah siri yang benar, untuk syaratnya diantaranya:
1. Kedua calon mempelai memenuhi lima rukun nikah
Syarat yang pertama yaitu harus memenuhi rukun nikah yaitu:
- Ada calon mempelai pria
- Ada calon mempelai wanita
- Ada wali untuk menikah
- Ada dua orang saksi
- Mengucapkan ijab Kabul
2. Calon mempelai pria tidak boleh memiliki istri lebih dari 4
Syarat yang kedua calon mempelai pria ini tidak boleh memiliki istri lebih dari 4, jadi ketika ingin melangsungkan pernikahan sebaiknya calon mempelai yang akan dinikahkan ini di jadikan istri pertama, kedua atau juga istri ketiga. Mempelai pria juga wajib memberitahukan kepada istri sebelumnya jika memang akan melangsungkan pernikahan lagi.
3. Adanya izin dari wali mempelai wanita
Syarat yang ketiga adalah adanya izin dari wali mempeli wanita, hal tersebut tentunya sangat penting karena jika tidak ada izin dari seorang wali maka pernikahan siri ini tidak akan sah di dalam agama islam. Wali dari mempelai wanita ini adalah ayah kandung dari mempelai wanita, tapi jika ayah kandung sudah tidak ada maka wali nikah ini bisa di gantikan dengan saudara laki-laki kandung atau saudara dari ayah mempelai wanita.
4. Tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Syarat nikah siri yang keempay adalah tidak melakukan nikah siri dengan sembunyi-sembunyi, walaupun pernihakan siri ini tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) tapi tetap saja nikah siri ini tidak boleh di lakukan secara sembunyi-sembuyi apalagi jika disembunyikan dari keluarga mempelai wanita. Apalagi di tambah jika wali sah dari mempelai wanita ini masih ada dan masih hidup pemilihan wali ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena jika dilakukan secara sembarangan pernikahan ini bisa saja menjadi tidak sah di matai slam.
5. Tidak dilakukan secara terpaksa
Syarat yang ke lima adalah tidak dilakukan secara terpaksa, karena hal ini tentuya memilliki resiko yang sangat besar jika dilakukan dengan terpaksa apalagi penikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum jadi jika ada sesuatu hal yang terjadi pasti akan sangat merugikan.
6. Tidak dalam keadaan ihram atau umrah
Syarat yang ketujuh adalah tidak dilakukan pada keadaan ihran atau umrah, jadi jika kamu ingin melaksanakan pernikahan siri di tanah suci sebaiknya tunggu dulu sampai ibadah haji atau umrah kamu selesai, jika sudah selesai baru boleh melaksanakan pernikahan siri.
7. Status pernikahan tidak sah di mata hukum
Syarat ketujuh adalah bahwa pernikahan siri ini tetap tidak sah di mata hukum, walaupun seluruh syarat yang di sebutkan di atas tetap saja di mata hukum pernikahan ini tidak sah, tapi di mata agama pernikahan ini tetap sah untuk dilakukan.
Itu dia 7 syarat nikah siri yang bisa kamu penuhi supaya pernikahan siri kamu tetap bisa sah
di dalam agama islam, segitu saja pembahasa kita kali ini semoga informasinya bisa
bermanfaat ya!
Recent Comments