Bismillahirohmanirohim,
Proyek raksasa Meikarta di Cikarang sungguh menuai polemik sejak awal perencanaannya. Terang saja, mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman, sedang gencar dibicarakan publik. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.
Semua itu diperkuat lagi dengan adanya penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya.
Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah terpenuhi, barulah pembangunan bisa dilakukan.
Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu,” ujarnya kepada salah satu media.
Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa down payment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.
Aku, sebagai masyarakat, mau enggak mau ikut merasa pelik mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Jika kita telaah kembali, apakah benar Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (silakan baca di sini: http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching (baca juga: https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah).
Jadi, salahkah mereka melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? Atau perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah, bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas? Kalau menurut kalian bagaimana?
meikarta tdk mungkin tdk mengantongi ijin, proyek triliunan dengan banyak investor asing yg ikut tanam modal, sudah pasti bukan proyek main2…
belum jelas juga ya antara sudha memiliki ijin ataupun tidak,tapi dengan berita seperti itu sangat disayangkan juga jika pihak lippo tetap mengadakan sistem booking, karea masih belum jelas ijinnya :3
Harus ditindaklanjuti, kasian juga yang sudah menaanam modal ataupun yang mau beli, iklannya aja udah masuk TV.
Kurang tau ya mbak, tapi yg sudah2 “biasanya” sih asal ada duitny lolos, tapi ya gak tau yaaaa
Moga2 sblm ada izin, pemerintah bener2 punya proyeksi jg ke depannya nanti kyk apa, moga-mogaaaaaa
Kasusnya pelik. Tapi kalau sampai ada bbrapa pihak yang kontra, semoga semuanya berjalan semakin baik. Sayangnya lokasinya jauh dari Jakarta ya. Hehhe
new town maka segala sesuatunya akan tersedia dalam satu lokasi tersebut, seperti tempat kerja, shopping mall, rumah sakit, sekolah sampai universitas, stadion, taman yg luas, transportasi yang teratur, mungkin yg tinggal disana gak butuh lagi utk kejakarta karena segala sesuatunya akan ada di tempat tersebut, kira-kira begitulah presentasi yg pernah saya dapat, karena saya juga salah yang tertarik dan membeli satu unit utk type yg terjangkau kantong.
masa’ si proyek segede ini dari developer besar bermasalah di izin? buat heboh doang kali, strategi marketing.
saya stujuh karena biasanya bagaimnana menarik minat masyarakat itu yg pertama, karena dalam bisnis itu menciptakan minat itu adalah salah satu hal yang paling sulit.
Saya pun jadi takut…apalagi dengan segala polemik dan broadcast besar-besaran via wa.
Semoga Allah melindungi ummat Islam di negeri yang indah ini.
Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya. apa yg menjadi masalah kalau masih baru dalam tahap ini.
bukan belum mengantongi ijin, tapi ijin nya yg blum kluar smpai skrg oleh pemkab bekasi…beda kalimat beda makna…dan meikarta kan ttp menunggu ijin kluar baru mlai membangun, mreka mnghormati aturan yg ada
Bagi orang Kaya mah dua juta gak masalah Tapi Kalau yg nama kehilangan pasti nyesek Walau dua juta. Apalagi Kalau ada masalah Izin. Lebih Tenang khan Kalau Surat Sudah ada Dan baru deh ngasih booking fee
Aku malah baru tau soal polemik perizinan. Dan ngga ngerti masalah bginian. Tp klo denger atau baca kata meikarta, langsung aja terngiang itu iklan, aku ingin pindah 😀
Iklannya memang bikin ngiler banget ya, Mbak.
hampir di seluruh aspek pembangunan di NKRI dipersulit oleh birokrasi yg berbelit, artinya, birokrasi berbelit yg harus di buang supaya pembangunan dapat berjalan dengan cepat… kapan ya birokrasi yg ribet seperti ini bisa hilang dari negeri ini?
Iklannya lebih heboh daripada pesaingnya yang sering bilang ” Senin harga naik “. Terlepas dari perumahannya sendiri, polemik grup itu lumayan ngeri-ngeri sedap dengernya