PIP Mengumumkan Penundaan Angsuran Kredit untuk Program UMi

bismillahirrahmanirrahim,

Penundaan Angsuran Kredit PIP

Hai teman-teman Dian Ravi, gimana kabarnya kalian saat ini? Semoga semuanya baik-baik saja meski keadaan di luar sana memang sedang tidak terlalu baik. Aku yakin, mungkin enggak satu dua orang teman-teman merasa terkena dampak ekonomi dari masa pandemi ini. Aku juga kurang lebih sama kok. Dengan pekerjaan yang agak berkurang, ketika awal bulan datang, yang bikin ketar-ketir adalah saatnya membayar tagihan. Rasanya ingin sekali adanya penundaan angsuran kredit.

Halu banget ya aku kalau bisa nunda bayar KPR dan cicilan kartu kredit ahahaha…. Enggak mungkilah itu. Tapi ada lho penundaan angsuran kredit yang memang mungkin terjadi. Penasaran? Terusin dulu baca tulisan ini.

Penundaan Angsuran Kredit PIP

PIP Mengumumkan Penundaan Angsuran Kredit untuk Program UMI

Selama masa pandemi ini, aku melihat ada satu sektor yang masih bisa “hidup”, yaitu sektor UMKM yang berjualan secara online, terutama untuk makanan. Terus terang, di awal-awal masa WFH aku sempat bingung dengan dagangan kebab keluarga kami yang selama ini mengisi kantin di salah satu universitas di Jakarta Barat. Akhirnya kami kembali mencoba frozen kebab, yang biasanya hanya ada di bulan puasa. Mencoba menawarkan ke tetangga. Alhamdulilah, pelan-pelan usaha ini kembali bisa menghasilkan.

Aku lihat tidak sedikit orang-orang yang mulai merambah usaha makanan online. Ada teman adikku yang terkena PHK akibat masa pandemi ini, akhirnya juga mencoba berjualan online dengan menggunakan modal dari uang pesangon yang diterimanya.

Tapi tentunya tidak semua orang memilki kemudahan untuk memulai usaha. “Bikin usaha kan butuh modal. Dari mana coba gue bisa punya modal dalam kondisi seperti ini? Ngajuin ke bank kan enggak mudah juga.” Mungkin kurang lebih begitu kalimat sanggahan yang suka aku temui terkait modal usaha.

Tenang, pemerintah tetap peduli untuk mencari solusinya. Menyadari besarnya dampak Covid-19 bagi masyarakat, pemerintah berusaha melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah. Benar bukan kalau aku bilang, penundaan angsuran kredit itu nyata?

Melalui Pusat Investasi Pemerintah ( PIP ), Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran kredit pokok bagi program kredit UMi (Ultra Mikro) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Isn’t it a good news, guys?

Relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para
pelaku usaha Mikro. Mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterbitkan minggu lalu, tepatnya pada 4 Juni 2020.

Ririn Kadariyah, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP), menegaskan kebijakan relaksasi program kredit UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehatihatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan angsuran kredit dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

Penundaan Angsuran Kredit PIP
relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman
Penundaan Angsuran Kredit PIP
alur penundaan angsuran kredit Program Kredit UMi

Penerima relaksasi pembayaran wajib pokok pinjaman UMi selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan angsuran kredit tersebut dibagi dua. Yaitu, untuk debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.

3 Syarat Program Kredit UMi

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

Pada tahun 2018, UMi ditargetkan untuk menyentuh 800.000 pelaku usaha mikro yang tidak bankable. Simak kisah tiga penerima kredit UMi yang terbantu dan dapat berdaya memperbaiki taraf hidupnya. Ada 3 syarat untuk bisa mendapatkan program kredit UMi ini, yaitu:

  1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi mana pun.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
  3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Kenalanan dengan PIP yuk

Dari tadi aku berulang menyebut soal PIP, memangnya sudah pada berkenal dengan PIP ini? Tak kenal, maka tak sayang. Aku ajak berkenalan dulu ya.

Penundaan Angsuran Kredit PIP
Ririn Kadariyah, Direktur Utama PIP

Pusat Investasi Pemerintah ( PIP ) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak
dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan
pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro.

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah
serta kerjasama pendanaan dan investasi.

Program Kredit UMi, Komitmen PIP dalam Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai
pandemi global oleh WHO di awal Maret s.d. Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.

Terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif oleh para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan. Selain itu menjadi
solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.

Penundaan Angsuran Kredit PIP
Progres Program Kredit UMi dari PIP

Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret s.d. Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.

Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka

Ririn Kadariyah, Direktur Utama PIP

Relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini merupakan komitmen PIP dalam pemulihan ekonomi nasional. Semoga dengan adanya penundaan angsuran kredit dalam Program Kredit UMi ini, perkenomonian Indonesia bisa kembali bangkit dan masyarakat semakin sejahtera ya.

Jangan patah semangat, kawan! Karena jalan keluar pasti akan selalu ada. Bisa berupa sofware ERP untuk membantu UMKM atau penundaan angsuran kredit dari PIP ini.

2 Comments

Add Yours →

program ini menarik sekali ya. semoga aja bisa berjalan sebagaimana mestinya. agar umkm bisa terus bertahan dan semakin maju

relaksasi ini ngasih kesempatan kepada UMi untuk bernafas kembali. disaat2 begini memang pemberian reslaksassi itu penting agar para pelaku usaha bisa survive dan menghasilkan kembali

Leave a Reply